TATA TERTIB
I. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua murid harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
- Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor
terlebih dahulu kepada guru piket - a.Murid absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit keperluan yang sangat penting
b.Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan
hani sekolah
c. Murid yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan
membawa surat-surat yang diperlukan
d. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung
e. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, maka sebaiknya tidak masuk
II. KEWAJIBAN MURID
- Taat kepada Guru-guru dan Kepala sekolah
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
- Membantu kelancaran pelajaran baik dikelasnya maupun disekolah pada umumnya
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik didalam maupun dilluar sekolah
- Menghormati Guru dan saling harga menghargai antar sesama murid
- Melengkapi din dengan keperluan sekolah
- Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci
- Ikut membantu agar TATA TERTIB Sekolah dapat berjalan dan ditaati
III. LARANGAN MURID
- Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan ijin Kepala Sekolah
- Membeli makanan dan minuman diluar sekolah
- Menenma surat-surat atau tamu disekolah
- Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa
- Merokok didalam dan dilluar sekolah
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain
- Berada didalam kelas selama waktu istirahat.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
- Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
- Murid-murid putri dilarang memelihara kuku pangjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa
- Rambut dipotong rapi,bersih dan terpelihara
- Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah
V. HAK-HAK MURID
- Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB
- Murid-murid dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan
perpustakaanyang berlaku - Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama denga murid-murid yang lain sepanjang tidak
melanggar peraturan TATA TERTIB
VI. HAL LES PRIVAT
- Murid yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya dan Kepala Sekolah
- Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah dilarang
- Les privat dapat diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan
VII. LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan TATA TERTIB ini diatur oleh sekolah
- Peiaturan TATA TERTIB sekolah ini berlaku sejak diumumkan
CATATAN
Semua orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif membantu agar peraturan TATA TERTIB
sekolah dapat ditaati